Lombok Barat (Inside Lombok) – Diduga terlibat jaringan pengedar narkotika, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SZ diamankan Satres Narkoba Polres Lobar. Perempuan yang sehari-harinya berjualan di warung kelontong di salah satu dusun di wilayah Telagawaru, Labuapi itu ditangkap atas laporan masyarakat, bahwa salah seorang warga kerap kali dilihat melakukan transaksi narkoba.
“Yang bersangkutan kami temukan melakukan, menjual, menyimpan dan menguasai sabu dengan berat 1,12 gram,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, akhir pekan kemarin.
Di sisi lain, terungkap juga bahwa suami SZ ternyata juga telah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB atas kasus yang sama. Dengan alasan untuk memenuhi biaya melanjutkan hidup setelah suaminya ditahan di Polda NTB, SZ pun diberikan barang berupa sabu untuk dijual.
“Yang bersangkutan dibantu oleh teman suaminya yang berinisial Y dengan memberi barang sabu-sabu untuk dijual. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari,” tuturnya. Namun, dari tes urin yang dilakukan terhadap pelaku, diakui Nyoman Diana hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba.
Pelaku pun disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (yud)