31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaKriminalLaptop Raib di Kos, Tersangka Kini Diproses di Kejaksaan

Laptop Raib di Kos, Tersangka Kini Diproses di Kejaksaan

Mataram (Inside Lombok) – Perkara dugaan pencurian dua unit laptop di sebuah indekos di Lingkungan Punia, Kota Mataram, kini memasuki tahap baru. Penyidik Polsek Mataram menyerahkan tersangka berinisial LIS (35) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis (21/8).

Kasus ini bermula pada Jumat, 27 Juni 2025, ketika dua laptop dilaporkan hilang dari salah satu kamar kos di kawasan Punia. Setelah dilakukan penyelidikan, LIS ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21). “Setelah dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya, (22/8).

Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap II tersebut antara lain satu unit laptop Acer warna silver beserta charger dengan nomor seri XKS8SN001434006164500, serta satu unit laptop HP warna silver berikut charger dengan nomor seri 5CG0232Z5N.

Menurut Mulyadi, setelah tahap ini tersangka akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. “Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari kepolisian dianggap selesai, selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelasnya. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer