26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalLawan Petugas, DPO Kasus Pencurian Ditembak Polisi

Lawan Petugas, DPO Kasus Pencurian Ditembak Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Polres Lombok Timur (Lotim) terpaksa memberikan hadiah timah panas ke betis Cun (45) setelah dirinya berusaha menghajar petugas kepolisan yang akan menangkapnya, Kamis (16/05/2019) sekitar pukul 01.30 Wita. Cun sendiri merupakan tersangka kasus pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Lombok Timur sejak 26 Desember 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, menerangkan bahwa Cun adalah tersangka dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dasan Tirpas, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim pada 15 Desember 2017. Saat itu Cun dan tiga (3) orang kawannya memaksa masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak kemudian menodong korban dengan sebilah parang sambil menggasak seluruh barang berharga korban.

“Cun pada saat kejadian menjadi eksekutor, yakni mendobrak pintu rumah korban dan masuk ke dalam rumah korban. Selanjutnya pelaku Cun menodong korban sambil menanyakan dimana korban menaruh barang berharga,” ujar Yogi saat dikonfirmasi Inside Lombok, Jumat (17/05/2019).

Sementara Cun menodong korban tersebut, 3 tersangka lainnya mengambil barang berharga korban berupa 2 unit telepon genggam dan uang tunai sejumlah Rp1.5 juta. Ketika keempat tersangka berusaha kabur seusai melakukan aksinya, korban berteriak hingga warga sekitar keluar dan melakukan pengejaran sampai salah satu dari tersangka yang bernama Zainul berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara sementara Cun dan dua tersangka lainnya melarikan diri.

Cun sendiri berhasil diamankan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Zainul. Ketika akan diamankan di rumahnya di Dasan Praida, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Lotim Cun sempat memprovokasi warga sekitar dan keluarganya untuk menghalangi polisi menangkapnya.

Setelah itu Cun berusaha melarikan diri dan sempat melawan serta menyerang petugas kepolisian sampai salah seorang anggota Tim Resmob Polres Lotim mengalami luka lebam di pipi sebelah kanan, luka robek di bibir, dan luka lecet di siku bagian kanan. Kejadian itu membuat Tim Resmob yang lain tidak punya pilihan selain melumpuhkan Cun dengan tembakan terukur dan terarah.

“Karena kejadian tersebut anggota lainnya langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak lurus sehingga satu butir timah panas anggota menembus betis kanan pelaku,” ujar Yogi.

Yogi sendiri menerangkan bahwa Cun memang merupakan residivis untuk kasus serupa, dimana Cun telah 3 kali menjalani hukuman pidana. Selain itu, Cun terindikasi menjadi tersangka kasus pencurian hewan di wilayah Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Lotim dan beberapa TKP pencurian lainnya di wilayah Wanasaba yang terjadi 2 hari sebelum penangkapannya.

Saat ini Cun telah diamankan di Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut Cun disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama Sembilan (9) tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer