29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalMantan Kades Banyu Urip Diduga Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Banyu Urip Diduga Korupsi Dana Desa

Lombok Barat (Inside Lombok) – Hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh mantan kades (mandes) Banyu Urip, oleh inspektorat Lombok Barat sudah disampaikan dan diserahkan ke APH (aparat penegak hukum).

Dalam kasus ini, berdasarkan sistem audit secara reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Lombok Barat, mantan kades yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkannya.

“Kalau audit yang secara reguler, yang bersangkutan diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan jumlah dugaan kerugian negara yang diakibatkannya” beber H. Ilham, selaku inspektur inspektorat Lombok Barat, saat ditemui di kantor Bupati Lobar, Rabu (30/09/2020).

Tetapi dalam kasus Banyu Urip ini, disebutkan Ilham bahwa kesempatan yang diberikan kepada yang mantan mades bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara uang diakibatkannya sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Sehingga bagaimana kelanjutan penanganan kasus tersebut selanjutnya ada di tangan APH.

“Kalau untuk Banyu Urip itu sudah lewat. Jadi kalau APH membuka kembali penyelidikan maka itu tidak masalah” ketusnya.

Berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh inspektorat Lombok Barat, dugaan penyalahgunaan DD yang ditemukan, ada pada anggaran dana desa tahun 2019 lalu.

“Kita berharap dari Desa yang terkait ada mengembalikan temuan-temuan yang ada di LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu” katanya inspektur inspektorat Lobar ini.

Namun hingga saat ini, dirinya mengaku bahwa belum ada informasi yang diterimanya terkait hal tersebut.

“Sesuai dengan standar pemeriksaan, jadi kita memang memeriksa di Banyu Urip. Dan kebetulan waktu itu kami dan APH masuk (memeriksa) bersamaan. Jadi kami diberikan kesempatan untuk memeriksa lebih dulu untuk melalukan pemeriksaan sesuai dengan SOP kita” sebutnya.

Dan untuk saat ini, semua hasil audit yang dilakukan inspektorat telah diserahkan kepada APH. Kemudian bagaimana proses selanjutnya, kata Ilham, itu nantinya akan disesuaikan dengan prosedur pemeriksaan dari APH itu sendiri.

“Apakah APH akan menunggu proses itu lebih lanjut, atau memang ada proses yang lebih ditindaklanjuti oleh mereka. Karena kalau di kita (inspektorat) sudah cukup sampai disitu pemeriksaannya” jelas Ilham.

Ketika disinggung mengenai angka kerugian yang diakibatkan dari dugaan penyalahgunaan DD tersebut, inspektur inspektorat Lobar ini mengaku tidak bisa menyebut jumlahnya secara gamblang.

“Kalau itu saya tidak bisa buka, yang jelas sudah kami berikan ke APH. Kalau dari mereka yang menyebutkan ya silakan” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer