Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pria inisial TDH asal Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat tega menggondol sepeda motor teman sekampungnya sendiri untuk modal judi online. Modusnya, langsung masuk ke rumah korban saat korban sedang mandi dan langsung mengambil kunci motor yang sudah diketahui letaknya.
Terduga pelaku mengetahui posisi barang-barang korban, seperti kunci motor, lantaran sudah sering berkunjung ke sana. Ia pun mengakui aksi nekat itu dilakukan lantaran ingin bermain judi online. “Saya gadai (seharga) Rp1,8 juta, untuk judi online,” ujar TDH saat diinterogasi pihak kepolisian dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Kuripan, Jumat (29/12/2023).
Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan TDH pada 21 Desember lalu. Korban atas nama Sumiati tidak menyangka orang yang dianggapnya teman, justru tega mencuri sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah.
Kapolsek Kuripan, Ipda Fahrizal Eko Suryanto yang mengkonfirmasi bahwa korban dan terduga pelaku merupakan teman satu kampung menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban baru kembali dari rumah orang tuanya yang berada Dusun Due Pelet. “Kemudian sesampainya di rumahnya, korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dalam posisi sepeda motor tidak terkunci stang,” bebernya.
Selanjutnya korban memasuki rumah dan menyimpan kunci sepeda motornya dengan digantung di tembok belakang pintu. Lalu saat itu, korban pun sempat memasak kemudian mandi.
“Sekitar tiga menit kemudian, korban mendengar suara pintu rumah terbuka. Setelah mendengar suara pintu terbuka, korban melihat dengan cara mengintip, dan melihat pelaku keluar dari dalam rumah. Karena korban mendengar sepeda motor miliknya dinyalakan, korban pun keluar dari kamar mandi. Sehingga dia mengetahui bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya,” tutur Eko.
Mengetahui hal itu, korban pun teriak memanggil nama pelaku yang dikenalnya. Terlebih, pelaku sudah beberapa kali berkunjung ke rumahnya, sehingga mengetahui lokasi korban menyimpan kunci kendaraannya. “Iya pelaku ini sudah tahu tempat biasa taruh kunci di tembok,” imbuhnya.
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuripan yang kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pihak kepolisian pun berhasil menemukan dan menangkap pelaku pada saat sedang melintas di jalan raya Dusun Dua Pelet, Kuripan. “Dengan sigap tim membekuk pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Kuripan. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku terkait keberadaan sepeda motor yang telah dicurinya,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku ditemukan jawaban bahwa sepeda motor korban ternyata telah digadaikan seharga Rp1,8 juta. Kepada seseorang di daerah Getap, Cakranegara Kota Mataram,
“Mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti di seputaran Cakranegara,” ungkapnya. Pihaknya pun langsung mengamankan barang bukti (BB) tersebut, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. “Terhadap para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tegas Eko.
Di sisi lain, Sumiati yang menjadi korban mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Karena telah berhasil mengembalikan sepeda motor miliknya untuk dipinjam pakai, selama proses penyelidikan berjalan. “Alhamdulillah senang, sepeda motor bisa ditemukan, terimakasih pak polisi,” tutupnya. (yud)