29.5 C
Mataram
Sabtu, 26 Oktober 2024
BerandaKriminalMiliki 15,85 Gram Sabu, Sepasang Kekasih dan Rekannya Diciduk Polisi

Miliki 15,85 Gram Sabu, Sepasang Kekasih dan Rekannya Diciduk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan tiga orang terduga pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Cakranegara. Saat diamankan ketiganya tengah mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menerangkan ketiga terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Ketiganya antara lain dua pria inisial RM (26) dan SA (22) asal Cakranegara, dan seorang perempuan inisial HA (23) asal Gunungsari.

“Dari ketiganya kami berhasil mengamankan sebanyak 26 klip diduga narkotika jenis sabu seberat 15,58 gram, barang bukti tersebut kami temukan di kamar rumah RM, lebih tepatnya di dalam sebuah dompet emas dan di lantai,” ujar Dimas saat ditemui di ruangannya, Jumat (18/8).

Dari ketiga terduga pelaku, RM diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pada 2017 lalu pernah mendapat putusan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun pada 2019 yang bersangkutan sudah bebas. Sedangkan untuk SA dan HA baru pertama kali.

- Advertisement -

Terkait asal barang haram tersebut, disebut berasal dari terduga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan. “Ada (tersangka lain, Red) dengan inisial T. Jadi pada saat malam penggerebekan saya memimpin saat itu, target yang kami cari tidak kami temukan. Ternyata yang kami temukan tiga orang ini saja,” terangnya.

Pihak kepolisian pun akan melakukan pengembangan untuk menangkap T. Sementara dari ketiga terduga pelaku diamankan dua orang merupakan merupakan sepasang kekasih. “Untuk RM dan HA ada hubungan asmara, iya mereka pacaran. HA ini hanya pemakai saja, kalau RM dan SA pengguna dan pengedar. Jadi keuntungan setiap mereka jualan diberikan pakai saja,” jelasnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,85 gram, ada juga alat komunikasi, uang tunai Rp 490 ribu, serta alat konsumsi sabu. Untuk ketiga terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang RI tentang narkotika. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer