Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Selong memvonis terduga pelaku kepemilikan miras inisial IW wajib membayar denda Rp750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan penjara. Sebelumnya, warga Songak, Kecamatan Sakra, Lotim tersebut diamankan Satpol PP lantasan memiliki dan menguasai miras jenis tuak hingga 555 liter.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengaku kecewa dengan putusan yang divonis oleh hakim PN Selong. Pasalnya, IW tercatat sudah ketiga kalinya diamankan oleh petugas lantaran kasus yang sama.
“Kita sih sangat kecewa dengan vonis tersebut. Sebenarnya kita berharap dapat dijatuhi hukuman maksimal Rp5 juta dan penjara maksimal 3 bulan,” tuturnya pada Inside Lombok, Jumat (03/12).
Perlu Efek Jera
Meskipun kasus miras tersebut masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Seringnya pelaku mengulangi perbuatannya diharapkan Sunrianto menjadi atensi penegak hukum. Terlebih barang bukti (BB) miras yang berhasil disita mencapai 555 liter.
“Ini sangat kita sayangkan dengan hukuman yang terlampau ringan. Terlebih pelaku ini sudah beberapa kali tertangkap, sehingga bisa jadi tidak memberikan efek jera nantinya,” katanya.
Diterangkan, IW terbukti melanggar Pasal 2 Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, menjual dan minum-minuman keras. Dengan hukuman yang telah diputuskan hakim, pihak Satpol PP tak dapat berbuat banyak untuk vonis yang lebih berat.
“Ya apapun putusan hakim mungkin itu yang terbaik, itu kita terima dan hormati,” pungkasnya. (den)