Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang pria inisial E asal Kota Bima ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Timur (Lotim) di Pelabuhan Kayangan. Ia terciduk hendak membawa narkotika menuju Kabupaten Dompu.
Kasat Res Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terduga pelaku narkotika pada Kamis (10/8) lalu, di mana ada seseorang yang akan melakukan pengiriman narkotika dari Pulau Lombok menuju Kabupaten Dompu.
“Kita dapat informasi di mana akan ada pengiriman narkotika menggunakan mobil travel menuju ke Dompu melalui Pelabuhan Kayangan,” katanya, Senin (14/08/2023). Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. “Kita dalami informasi tersebut dan mobil travel yang dikenakan terduga pelaku berhasil kita identifikasi,” sambungnya.
Ketika mobil travel berhasil diidentifikasi, selanjutnya Tim Opsnal mengikuti mobil yang ditumpangi terduga pelaku dari kawasan Masbagik sampai ke Pelabuhan Kayangan, Labuhan Lombok. “Tim langsung membuntuti terduga pelaku sampai ke Pelabuhan Kayangan,” jelasnya.
Ketika mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal, sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari mobil travel.
“Satu orang yang dicurigai membawa narkotika langsung disergap ketika turun dari mobil,” terangnya. Terduga pelaku kemudian diringkus menuju polsek terdekat untuk dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku, tepatnya di saku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang dikenakan ditemukan sebungkus sedang plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku ditemukan sebungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu, selain itu juga ditemukan kotak lampu, buku saku dan satu unit telepon genggam miliknya.
E diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 lalu yang divonis 5 tahun 3 bulan penjara di Lapas Dompu. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada awal bulan Agustus 2023 kemarin. (den)