30.5 C
Mataram
Rabu, 26 Februari 2025
BerandaKriminalModus Menginap di Kos, Pelajar di Mataram Bawa Kabur Motor Teman Sendiri

Modus Menginap di Kos, Pelajar di Mataram Bawa Kabur Motor Teman Sendiri

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pelajar SMA di Kota Mataram inisial HAD nekat membawa kabur motor milik temannya sendiri. Aksi pencurian kendaraan bermotor itu dilancarkan remaja asal Pulau Sumbawa itu dengan modus menginap di kos korban.

Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Februari 2025 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada Minggu (16/2), sekitar pukul 20.30 Wita.

Kanit Ranmor Polresta Mataram, Iptu M. Taufik menjelaskan kejadian ini terjadi di kos milik korban berinisial GNS, yang juga seorang pelajar SMA di Mataram. Kos tersebut berada di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Saat itu, HAD menginap di kos GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Taufik.

Keesokan harinya, korban baru menyadari motornya hilang setelah diberitahu oleh penghuni kos lain bahwa sepeda motornya dibawa oleh HAD. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi penjaga kos.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan keberadaan HAD dan menangkapnya. Kini, baik pelaku maupun sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolresta Mataram.

“Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk barang bukti sepeda motor korban, terduga masih berstatus Pelajar Namun sudah Dewasa, ” pungkas Taufik.

Kanit Ranmor juga menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut digadai oleh terduga senilai Rp4 juta dan hasilnya digunakan untuk main judi slot. “Sepeda motor yang dibawa kabur tersebut sudah sempat digadai dan uangnya untuk judi slot online,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

Berita Populer