Lombok Barat (Inside Lombok) – Komplotan begal sadis yang berpura-pura minta tolong kepada korban dalam menjalankan aksinya akhirnya berhasil diringkus Tim Puma Polres Lobar pada 29 April 2020.
Kejadian pencurian dengan kekerasan alias begal menimpa korban atas nama Fahrul (19) warga asal Kuripan Selatan ini terjadi di JL. Raya dusun Kondak, desa Banyu Urip, kecamatan Gerung, pada 20 Maret 2021 lalu.
“Aksi pembegalan ini cukup meresahkan masyarakat Lombok Barat tapi Alhamdulillah sudah berhasil kita ungkap” kata Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo di Polres Lobar, Selasa (04/05/2021).
Dirinya menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, begal yang merupakan satu sindikat ini ternyata berpura-pura menjadi korban kejahatan. Kemudian satu di antaranya menyasar pengendara yang melintas di kawasan itu untuk kemudian dimintai pertolongan. Setelah target yang dimintai tolong terpedaya, maka pelaku dan komplotannya langsung menjalankan aksinya.
“Berawal dari salah satu tersangka meminta pertolongan supaya diantarkan pulang oleh korban. Lalu saat korban hendak mengantar, di tengah jalan korban sudah ditunggu oleh para pelaku yang lain dengan menggunakan kendaraan roda empat” bebernya.
Setelah tiba di TKP, lalu korban bersama salah satu pelaku yang berpura-pura sebagai korban ini diikat. Kemudian barang berharga miliknya seperti kendaraan, HP, serta barang-barang lainnya dibawa kabur oleh komplotan begal tersebut. Sementara korban ditinggalkan dalam posisi terikat di pinggir jalan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata pelakunya berjumlah enam orang,” ungkapnya.
Dari enam pelaku yang berhasil diamankan tersebut, Bagus mengakui bahwa sebagian besar dari mereka berasal dari kecamatan Gerung. Enam begal yang berhasil diamankan itu diantaranya, AN (35) yang bertindak sebagai otak dari aksi begal tersebut, kemudian MK (45), SL (36), MW (30) dan MH (24), lalu pelaku yang berinisial SU (25) bertindak sebagai penadah.
“Dari enam orang yang berhasil kita amankan ini, satu diantaranya sebagai penadah. Itu diketahui dari barang bukti yang kita temukan” kata Bagus.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan itu sepeda motor yang digunakan pelaku menuju TKP, satu unit HP, kemudian satu unit pick up yang pelaku gunakan untuk menghadang korban” imbuhnya.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan penahanan sembari menuntaskan proses penyelidikan. Untuk mengetahui apakah mereka merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan yang lain atau tidak.