Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Senggigi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelepan berinisial MAR (40) seorang laki-laki kelahiran Setangi, Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Disebutkan AKP Bowo Tri Handoko, selaku Kapolsek Senggigi, saat memberi keterangan dalam press conference, Selasa (22/09/2020) bahwa pelaku MAR ini datang untuk meminjam kendaraan yang akan digunakan untuk kepentingan kampanye tim sukses Pilkada di Kabupaten Lombok Utara kepada korban yang berinisial R.
“Pelaku ini, pertamanya memilih untuk menyewa satu unit mobil merk Toyota Agiya. Yang akan disewa selama 2 bulan dari Juni-Agustus dengan uang sewa Rp 9 juta,” ungkap Kapolsek Senggigi ini.
Kemudian selang satu minggu setelah penyewaan tersebut, pelaku MAR ini, sebut AKP BowoTri Handoko, kembali menambah satu unit mobil lagi untuk disewa.
“Tapi setelah batas waktu yang ditentukan, mobil ini tidak dikembalikan. Dan ternyata mobil tersebut malah diberikan kepada tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang, yakni perempuan dengan inisial FR dan mobil tersebut digadaikannya,” bebernya.
Kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana penipuan dengan penggelapan tersebut, kata AKP Bowo Tri Handoko,disinyalir sebesar Rp 300 juta.
“Laporan pertama yang kita terima itu dari korban dengan inisial K. Kemudian laporan itu kami tindaklanjuti. Dan berdasarkan saksi-saksi yang ada, kita mencari alamat si tersangka yang berhasil kita amankan di Lombok Utara,” terang Kapolsek Senggigi ini.
Bersama dengan tersangka, tim dari Polsek Senggigi juga mengamankan dua unit barang bukti, yakni satu unit mobil merk Dihatsu Xenia warna hitam matalic dan satu unit mobil merk Toyota Agiya new tahun 2018 yang juga berwarna hitam.
“Dan dari situ ada pengembangan kasus sehingga kita juga mendapatkan satu unit mobil merk Toyota Avanza,” sebutnya.
Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polsek Senggigi, mobil yang berhasil diamankan ini atas dasar aksi yang dilakukan oleh tersangka FR. Saat ini FR masih dalam DPO Polsek Senggigi.
“Mobil itu pengembangan atas nama FR yang masih DPO, bahwa ini merupakan sindikat, mobil ini kita dapatkan di daerah Sade Lombok Tengah,” imbuhnya.
Sehingga dari hasil pengembangan yang dilakukan tim Polsek Senggigi, bahwa AMR bersama komplotannya ini merupakan suatu jaringan yang beraksi dengan modus meminjam atau merental kendaraan dari korban. Tetapi kendaraan tersebut justru digadaikan kepada orang lain.
Kapolsek Senggigi ini menambahkan bahwa, sindikat ini bergerak dengan membagi tugas. Dimana pelaku MAR ini bertindak untuk meyakinkan korban supaya yakin menyerahkan mobilnya untuk disewakan kepada pelaku yang kemudian diserahkan kepada FR.
Kemudian FR bertindak untuk mengeksekusi penjualan atau penggadaian mobil pinjaman tersebut ke pihak lain.
“Jadi untuk meyakinkan pembeli, kendaraan ini ada STNK nya semua. Jadi di perjanjian itu, di waktu batas tempo ketika dia seharusnya mengembalikan mobil tersebut, ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan, jadi berusaha digelapkan” terang Kapolsek Senggigi ini.
Namun untuk sewa kendaraan tersebut, oleh pelaku telah dibayarkan di awal. Tetapi ketika jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Tetapi justru sudah dipindahtangankan ke orang lain tanpa seizin pemilik yang sah.
“Kendaraan-kendaraan itu digadai dengan harga sekitar Rp 30 juta. Sehingga korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Senggigi,” pungkasnya.
Dari hasil koordinasi Polsek Senggigi dengan Polres Lombok Utara, ditemukan juga adanya 5 laporan yang sama.
Kini pelaku disangkakan dengan pasal 378 dan/pasal 372 penipuan atau penggelapan KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.