30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalPenganiaya Mantan TKI di Loteng Diciduk Polisi

Penganiaya Mantan TKI di Loteng Diciduk Polisi

Pelaku penganiayaan yang menebas kepala korban pakai parang, Minggu (19/9/2021). (Inside Lombok/Istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku penganiayaan di dusun Batu Lajang desa Batujai kecamatan Praya Barat berdasarkan LP/B/19/IX/2021/SPKT/Polsek Prabarda/Polres Loteng/Polda NTB.

“Pelaku kami tangkap di dusun Bangket Kauh desa Dasan Tapen kecamatan Gerung Lombok Barat Ketika sedang minum Minuman Keras (Miras) bersama teman-temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, Sabtu (18/9/2021).

Kronologis kejadian, pada hari Selasa, 14 September 2021 sekitar pukul 01.10 WITA, sesuai keterangan saksi-saksi dan korban, pada saat sedang minum tuak di dusun Batu Bolong desa Ungga, kecamatan Praya Barat Daya, bersama teman-temannya yang berjumlah 10 orang, korban menceritakan pengalamannya menjadi TKI di Arab Saudi. Setelag itu terjadi adu argumen antara pelaku dan korban yang membuat pelaku salah paham.

Kemudian pada saat itu mati lampu. Lalu tiba-tiba pelaku langsung menebas korban dengan menggunakan sebuah parang yang mengenai bagian kepala sebelah kanan dan mengakibatkan korban mengalami luka robek.

- Advertisement -

“Setelah menebas korban, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah barat menuju jalan raya dan korban yang mengalami luka langsung dibawa ke Puskesmas Batujai untuk dilakukan perawatan. Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Praya Barat Daya,” jelasnya.

Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban menggunakan sebilah parang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimal 2 tahun,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer