Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Puma Polsek Kuta menangkap terduga pelaku Curat yang beraksi di Hotel Family Homestay yang berada di Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Terduga pelaku yang ditangkap yakni EK (30) warga desa Kuta,”kata Kapolsek Kuta AKP I Made Dimas Widyantara, Jum’at (6/8/2021).
EK ditangkap polisi karena diduga menggasak barang-barang elektronik milik hotel, seperti kulkas, TV dan AC. EK sendiri merupakan pekerja di hotel tersebut sebagai penjaga hotel atau security.
Penangkapan EK bermula pada pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021, sekitar pukul 07.30 WITA lalu. Di mana Supardi selaku pemilik hotel menyuruh pegawainya, Suparman membersihkan kamar hotel.
“Tidak berselang lama, Suparman menyampaikan kepada atasannya itu bahwa beberapa barang elektronik yang ada di kamar-kamar hotel sudah tidak ada lagi,”jelasnya.
Mendapat laporan itu, Supardi langsung menghubungi EK. Namun saat dihubungi, nomer HP milik EK tidak aktif. Sehingga Supardi melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Kuta.
Tim Puma Polsek Kuta langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga kecurigaan tertuju pada penjaga hotel, EK.
Begitu mendapat informasi bahwa EK sedang berada di rumahnya, aparat langsung bergegas dan menangkapnya.
“EK yang diduga sebagai pelaku masih di periksa di Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Terduga EK diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa tiga unit kulkas, dua unit TV 31 inch, tiga unit AC bersama remote control AC.
Adapun barang-barang hotel yang hilang, berupa lima unit TV 32 inch, sembilan unit TV 32, 11 unit kulkas Mini Bar, delapan unit AC 1,5 PK, satu unit laptop, satu tab dan satu mesin cuci.
“Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sekira Rp 57 juta,”katanya.