Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi bukti komunikasi seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram berinisial AD, yang memesan paket ganja sebanyak tiga kilogram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja melalui sambungan teleponnya, Jumat, mengatakan, bukti AD berperan sebagai pemesan narkoba dari dalam lapas ditemukan melalui komunikasi telepon seluler dengan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap.
“Jadi buktinya (komunikasi via telepon seluler) ada. Dari buktinya, dia (AD) ini sebagai pemesan,” kata Sukarja.
Dijelaskan bahwa peran AD terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama personel BNNP NTB, membongkar jaringannya dengan menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolda NTB.
Mereka berlima yang ditangkap, berinisial MRD, FDR, AHD, RZ dan YPJ. Belakangan diketahui tiga dari lima tersangka, yakni YPJ, FDR, dan AHD, masih berstatus mahasiswa. Sedangkan MRD, seorang residivis yang menjadi perpanjangan tangan AD.
Awal jaringan narkoba ini terbongkar, jelasnya, dari hasil penemuan tiga kilogram ganja yang dibungkus dalam bentuk tiga paket lakban cokelat di Kabupaten Lombok Timur.
Barang bukti diamankan ketika tim gabungan Polri dan BNN menangkap YPJ dan RZ, sesaat setelah mengambil paket yang dikemas dalam kaleng biskuit besar berbungkus plastik merah dari sebuah jasa ekspedisi yang berada di Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Setelah dirunut, ujung pangkal dari pengiriman paket ganja asal Aceh tersebut berakhir di AD yang diduga kuat sebagai pemesan barang. AD meminta ganja tiga kilogram yang dikirim dari Aceh tersebut melalui tersangka MRD.
“Jadi komunikasinya itu kita dapatkan dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan dari tersangka MRD,” ujarnya.
Kemudian pengirimnya berinisial DN, asal Jakarta yang memesan ganja dari Aceh untuk dikirimkan ke Pulau Lombok, dikatakan masih dalam upaya pengembangan. Peran DN terungkap berdasarkan pengakuan FDR sebagai perantara lanjutan MRD.
“MRD dengan FDR ini memang sudah saling kenal. Jadi MRD ini yang meminta FDR memesan ganja,” ucap dia.
Karena itu, ke lima tersangka dalam statusnya disangkakan pidana Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Untuk pasal 132 ayat 1, jelasnya, berkaitan dengan aturan pidana untuk sebuah pemufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika.
Lebih lanjut, Sukarja mengatakan bahwa penyidik telah bersurat ke Lapas Mataram untuk meminta kerja samanya dalam pengembangan kasus yang diduga melibatkan salah seorang narapidana, AD.
“Baru hari ini kita kirimkan surat permintan kerja samanya ke Kalapas Mataram. Nantinya tindak lanjut ini akan kita lihat peran-peran lainnya,” ucap Sukarja. (Ant)