Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) membekuk seorang pria inisial SA (44) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat. Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Lukil Maqnun mengatakan SA melakukan aksi bejatnya itu pada Mei 2025 di rumahnya, di mana korban merupakan tetangga dari pelaku.
“Peristiwanya terjadi sekitar bulan Mei 2025. Korban di setubuhi di rumah pelaku,” ujarnya, Selasa (29/7). Dijelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ada kecurigaan warga sekitar karena korban pernah dilihat keluar dari rumah pelaku, oleh karena itu korban pun melapor kepada orang tuanya. “Saat itu korban W dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku, dan disetubuhi di dalam kamar pelaku,” imbuhnya.
Selain itu, tak cukup satu kali korban juga sebelumnya pernah disetubuhi sebanyak lima kali. Lebih lanjut kata Kasat, dalam peristiwa tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo pasal 15 huruf h undang undang nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas,” tandasnya. (fhr)

