Mataram (Inside Lombok) – Penjualan tembakau iris yang tidak menggunakan pita cukai masih marak beredar di pasaran. Dengan kondisi yang terjadi, tim melakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau.
Sebagai bentuk sosialisasi, tim bea cukai Mataram, Satpol PP Kota Mataram dan Kepolisian Resort (Polres) Mataram menyita tembakau iris dalam kemasan. Penyitaan dilakukan di 13 kios di pasar tradisional Sayang-sayang.
Hal itu dikatakan Fungsional Penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Hambali kepada media Kamis (29/7) di Mataram. Ia mengatakan, operasi penyitaan tembakau iris dalam kemasan ini karena melanggar aturan aturan.
Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan tembakau iris yang dijual eceran dengan menggunakan kemasan tanpa pita cukai. Tembakau iris pada dasarnya tidak dipungut cukai jika dijual dengan tidak dikemas.
“Kita melakukan penindakan itu bukan semata-mata untuk memberikan hukuman tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat mana yang ilegal dan legal ya. Ini juga bagian dari sosialisasi aturan,”kata Hambali
Diterangkan, operasi pasar ini dilakukan untuk mencegah penyebaran rokok ilegal. Tembakau iris dalam kemasaan yang disita akan menjadi barang dikuasai negara dan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Bisa ke tahap penyidikan. Tapi kita akan tetap memperhatikan ekonomi masyarakat. Karena rata-rata yang memproduksi barang kena cukai tembakau ini industri rumahan,” katanya
Hambali mengatakan, setelah penyitaan tersebut, petugas akan memanggil pelaku usaha. Karena operasi pasar ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, operasi pasar tembakau iris dalam kemasan ini akan dilakukan secara rutin.
“Minimal dalam sebulan itu kita lakukan tiga kali. Ini kan baru tahap awal. Kita masuk baru ke pasar tradisional, tidak menutup kemungkinan agen termasuk lah,”katanya