Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan belasan pelaku tindak pidana 3C (curas, curat, curanmor) dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa kendaraan roda dua dan uang tunai puluhan juta. Dari 14 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menerangkan ungkap perkara selama pelaksanaan operasi Jaran Rinjani 2024 ini pihaknya menerima sebanyak 9 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Adapun kegiatan dan sasaran operasi jaran rinjani 2024 adalah 3C.
Jika dianalisis dari hasil pengamatan polda dan jajaran masih banyak pelaku ataupun perkara perkara 3C yang belum terungkap. “Yang berhasil kita amankan ada 14 orang pelaku, 3 orang masih dibawah umur,” ungkap Syarif Hidayat, Kamis (14/6).
Lebih lanjut, ungkap perkara selama pelaksanaan operasi Jaran Rinjani 2024 Ditreskrimum Polda NTB dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang diamankan berinisial R (18) alamat Kabupaten Sumbawa, AY (51) alamat Lombok Tengah. Keduanya merupakan pelaku tindak pidana curas.
Kemudian, 7 kasus curanmor dengan 10 orang tersangka berinisial RS (27) alamat Lombok Tengah, DI (19) alamat Lombok Tengah, RD (18) alamat Lombok Tengah. BA (39), AK (40), NR (51) alamat Lombok Barat, alamat Lombok Barat. YG (31), alamat Mataram, MI (35) alamat Lombok Timur. LHK (50), N (30) alamat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ada RA (15) dan RR (16) alamat Lombok Tengah, saat ini telah dilakukan penitipan di Dinas Sosial Paramita Mataram.
“Dari para tersangka barang bukti yang diamankan ada 17 unit sepeda motor, anak kunci, BPKB, STNK, kunci dan leter T,” tuturnya. Sedangkan untuk tersangka yang berhasil diamankan dari polda dan polres jajaran itu sebanyak 376 tersangka dengan laporan polisi 261 laporan polisi. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan untuk polda dan polres jajaran. Untuk polda 17 unit sepeda motor dengan tersangka 14 dan polres jajaran untuk kendaraan 81 unit sepeda motor berbagai jenis merk.
“Ada juga berbagai barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp32.612.000 dan masih banyak lagi barang bukti yang berhasil diamankan ada sekitar 75 item dari hasil pengungkapan 3C ataupun operasi jaran rinjani 2024,” jelasnya.
Sementara itu, untuk semua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan sesuai dengan tindakan pidana yang terjadi. Para tersangka dikenakan pasal ada yang 365, 368, 363 ada 362, dan berbagai pasal diterapkan sesuai dengan perbuatan ataupun tindakan yang dilakukan masing-masing pelaku dan peran masing-masing. “Termasuk ada yang 480 terkait dengan pemindahan barang pencurian. Jadi kami sampaikan kepada rekan media selama 14 hari kami melaksanakan operasi jaran rinjani,” demikian. (dpi)