30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalPolda NTB Amankan Mahasiswa Pengedar Sabu Senilai Rp160 Juta

Polda NTB Amankan Mahasiswa Pengedar Sabu Senilai Rp160 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda dengan inisial SH diamankan Dit Resnarkoba Polda NTB beberapa waktu lalu. SH yang diketahui merupakan seorang mahasiswa semester tujuh (7) di salah satu Universitas di Mataram kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.9 gram atau setara dengan uang tunai sebesar Rp160 juta.

Wakil Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Kristopo Arianto, menerangkan bahwa ditangkapnya SH merupakan hasil penyelidikan dari laporan warga yang melaporkan aktivitas dari SH yang dianggap mencurigakan. Dit Resnarkoba Polda NTB kemudian melakukan pembuntutan dengan cara under-cover.

“Kita tangkap tepatnya di jalan Kekeri, Kelurahan Sayang-sayang, Kota Mataram. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu seberat hampir 80 gram tersebut,” ujar Kristopo dalam gelar perkara, Selasa (12/03/2019) di Mapolda NTB.

Selain itu, Kristopo menerangkan bahwa walaupun melalui hasil tes urine SH diketahui negatif sebagai pengguna, namun SH akan tetap dijadikan tersangka karena kedapatan membawa sabu-sabu tersebut.

- Advertisement -

“Pada saat ditangkap SH sedang membawa barang bukti. Jadi di dalam undang-undang narkotika sebagaimana Pasal 114 dan 112 bunyinya membawa, memiliki, menguasai. Jadi dia tertangkap tangan,” ujar Kristopo.

Tim lapangan Dit Resnarkoba Polda NTB tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait wilayah penjualan serta target pembeli dari sabu-sabu yang dibawa SH. Kuat dugaan SH mengedarkannya di kalangan mahasiswa dan pelajar.

“Kita sedang kembangkan dan buat basis data. Barang ini dari mana dan ditujukan kepada siapa,” ujar Kristopo.

Saat ini SH beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 79.9 gram tersebut telah diamankan di Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. SH sendiri akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer