Mataram (Inside Lombok) – Banyaknya rumah yang ditinggal mudik pemiliknya memberikan kesempatan bagi pelaku-pelaku keriminal untuk beraksi, tidak terkecuali RY (21) yang menyatroni satu rumah di wilayah Pajang, Kelurahan Dasan Agung Baru, Mataram.
Tidak tanggung-tanggun, RY menyatroni rumah tersebut selama lima (5) hari berturut-turut. Mengambil barang-barang berharga milik korban secara berkala.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa pada hari pertama RY diketahui mengambil sebuah sepeda, pada hari kedua giliran TV LED yang digasak RY, pada hari ketiga RY mengangkut TV tabung, hari keempat giliran alat-alat dapur, dan pada hari kelima RY menggasak habis Tupperware milik korban.
RY sendiri mengaku melakukan aksinya karena ada kesempatan melihat rumah ditinggal pemiliknya. Barang-barang curiannya sebagian telah dijual RY untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, termasuk kebiasaannya untuk mabuk-mabukan.
“Dia (RY) menjual dan menggunakan ini untuk kebutuhan sehari-hari, disamping untuk pesta minuman keras juga,” ujar Saiful, Rabu (29/05/2019) di Mataram.
Diterangkan Saiful bahwa RY sebelumnya pernah terjerat kasus serupa saat dirinya masih anak-anak. Melihat RY harus terjerat hukum lagi untuk masalah yang sama, Saiful menyayangkan hal tersebut.
Saat ini RY beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Atas aksinya tersebut RY dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.