31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalPolisi Amankan Sabu Seberat 3.84 Gram dari Pelaku di Montong Are

Polisi Amankan Sabu Seberat 3.84 Gram dari Pelaku di Montong Are

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan delapan klip narkotika yang diduga jenis sabu dengan 3.84 gram di dusun Montong Bare Timur, desa Montong Are, kec. Kediri. Dengan terduga pelaku berinisial HM. Pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 22:00 Wita.

“Kita melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya” beber Kasatres Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Rabu (25/11/2020).

Saat dilakukan penggeladahan rumah terduga pelaku, tim opsnal menemukan narkotika jenis sabu seberat 3.84 gram tersebut. Beserta barang bukti berupa satu unit hp yang sudah dilakban warna cokelat yang berisi satu buah timbangan. Dua buah korek api, dua buah sumbu, serta dua buah gunting dan satu timbangan. Kemudian satu buah kaleng cat semprot merk Portex yang di dalamnya berisi satu buah bong.

“Kita juga mengamankan  satu klip plastik transparan yang berisi tiga poket sisa pemakaian” ungkapnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan dua buah klip plastik yang bertuliskan keterangan masing-masing 100 dan 200 yang berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat yang sama yakni 0.67 gram.

Kemudian juga, tim opsnal mengamankan satu buah klip plastik yang di dalamnya ada enam klip berisi kristal bening. Yang bertuliskan keterangan 150 dengan 2.48 gram. Sehingga total bruto dari barang bukti yang ditemukan tim opsnal seberat 3.84 gram

“Di TKP kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.535.00, beserta buku catatan yang diduga adalah catatan transaksi” imbuhnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di mako Polres Lobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a” tutupnya.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai dengan pasal yang disangkakan, terduga pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer