Lombok Barat (Inside Lombok) – Gabungan Tim Puma Polres Lobar dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Senggigi berhasil mengungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dilakukan sindikat antar pulau atau lintas provinsi. Di mana tersangkanya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Modus yang dilakukan dengan memecahkan kaca mobil korban yang bernama Lalu Muhamad Muklis, yang merupakan warga Terong Tawah. Peristiwa itu terjadi di sekitar Jalan Raya Senggigi, depan gerbang Perumahan Ayodya Palace, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, pada 31 Oktober 2020 lalu.
“Pengungkapan kasus Curat kita kali ini adalah sindikat pelaku Curat antar-pulau” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo, dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di Polsek Senggigi, Kamis (26/11/2020).
Dari tiga orang tersangka yang telah diidentifikasi, di mana dua orang tersangka utama yang telah berhasil diamankan merupakan warga asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia pun membeberkan kronologi kejadian.
“Saat itu Muklis sedang membeli bunga, beberapa waktu kemudian dirinya mengetahui kendaraannya dirusak oleh pelaku dan barang-barang di dalam kendaraan itu diambil” tuturnya.
Setelah dua minggu penyelidikan berlangsung, pihak Kepolisian kemudian mengamankan para tersangka di dusun Lemokek, desa Babussalam, kecamatan Gerung pada Senin (23/11/2020) lalu.
Dari penyelidikan dan penyidikan sementara, diketahui tersangka utama berjumlah tiga orang. Di mana dua tersangka utama berinisial SF dan DF merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan. Dan satu orang masih masuk dalam DPO.
Kemudian tiga orang tersangka lainnya yang bertindak sebagai penadah juga telah berhasil diamankan di Polsek Senggigi. Yang mana ketiganya berasal dari Batukliang, Lombok Tengah, yang berinisial DR, HR dan MK.
Modus tersangka, terangnya, pertama melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap calon korbannya. Setelah itu, tersangka akan menentukan siapa yang akan dijadikan sasaran. Kemudian tersangka utama menggunakan peralatan semacam obeng untuk memecahkan kaca mobil korban.
“Setelah kaca mobil korban pecah, kemudian tersangka mengambil barang-barang yang ada di dalam kendaraan tersebut” ungkap Kapolres Lobar ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat yang digunakan untuk merusak kaca mobil korban. Termasuk HP Samsung J7 milik korban yang diambil dari dalam mobil, uang tunai Rp 100 ribu sisa hasil penjualan HP korban. Serta HP yang digunakan untuk berkomunikasi oleh tersangka.
Adapun barang bukti lain yang diamankan, yakni kendaraan roda dua (motor) yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. Serta, mobil korban yang kacanya dipecahkan oleh tersangka beserta kaca mobil yang pecah seribu yang sudah dimasukkan ke dalam klip plastik bening.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Kronologi penangkapan tersangka, bermula saat Tim Puma memperoleh informasi mengenai HP samsung J7 milik korban dikuasai oleh MK. Kemudian tim Puma pun melakukan penangkapan terhadap MK.
“Dari hasil introgasi terhadap MK, dia mengaku memperoleh HP itu karena menerima gadai seharga Rp 600 ribu,” jelasnya.
Kemudian dari tersangka HR, diperoleh informasi bahwa HP tersebut dibelinya seharga Rp 700 ribu dari tersangka DR. Tersangka DR pun mengaku bahwa HP tersebut diperolehnya dari tersangka SF. Dari informasi tersebut Tim Puma pun bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka SF.
Pada saat diminta untuk melakukan reka adegan saat dirinya memecahkan kaca mobil korban, tersangka pun melakukannya lebih cepat dari prediksi yang dijawabnya saat diintrogasi. Tersangka dapat memecahkan kaca mobil tersebut bahkan dalam waktu kurang dari lima menit.
Korban, Lalu Muhamad Muklis, yang hadir dalam konfrensi pers tersebut pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati. Supaya Curat yang dialaminya tidak lagi terjadi pada masyarakat lain.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pelajaran bagi semua orang biar lebih berhati-hati ke depannya” pesan Lalu Muhamad Muklis, di dampingi Kapolsek Senggigi.
Kapolsek Senggigi pun mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung atau berwisata di kawasan Senggigi untuk bisa lebih berhati-hati. Jangan sampai meninggalkan barang berharganya di dalam kendaraan.
“Tolong jangan memancing kepada upaya-upaya pelaku yang bisa menimbulkan niat dan kesempatan serta peluang timbulnya tindak kejahatan” pesan, Kapolsek Senggigi, AKP Bowo Tri Handoko.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan, apakah tersangka pernah melakukan tindak kriminal serupa di tempat lain.
“Jadi selama ini, dari informasi yang kami dapatkan, dia baru datang ke Lombok ini pada bulan Sepember” katanya.
Ia pun mengaku bahwa tersangka yang telah diamankan tersebut, awalnya ditelepon oleh rekannya yang sudah menjadi tersangka dan diamankan di Papua, supaya mereka datang ke Lombok untuk melancarkan aksi Curat tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka (pelaku utama) disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian pelaku penadah disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.