Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram belum lama ini berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (08/06/2021) mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial GD, asal Bertais.
“Pelaku ditangkap ketika melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya sekitar Gontoran,” kata Heri Wahyudi.
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah komando AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK mengamankan barang bukti narkoba dari GD dengan berat bruto mencapai 30 gram. “Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir,” ujarnya.
Kepada Polisi, GD kemudian menyebutkan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang pria asal Pengempel indah berinisial M. Rumahnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan GD.
“Mengetahui informasi dari GD, tim kami langsung menuju lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Sesampainya di rumah M, Polisi langsung melakukan penggerebekan. Namun demikian, pemilik rumah berinisial M dikatakan Yogi sedang tidak berada di lokasi.
“Kemungkinan, sewaktu kami datang, M ini kabur,” katanya.
Meskipun demikian, Yogi bersama timnya dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,6 gram lengkap dengan perangkat isap sabu.
“Saat kami sedang melakukan penggeledahan itu kemudian datang seorang perempuan yang sedang menggendong anak kecil,” ujarnya.
Kepada Polisi, perempuan berinisial EP tersebut mengaku datang untuk mencari suaminya berinisial AG. Saat itu juga, pihak Kepolisian meminta EP untuk menghubungi pria yang dia sebut sebagai suaminya.
“Saat dihubungi, salah satu HP yang turut kita amankan di rumah M berdering,” ucapnya.
Pihak Kepolisian yang menduga EP ada keterlibatan dalam kasus ini, langsung digeledah. Hasilnya, Polisi menemukan barang bukti sabu dalam saku celananya.
Bukti percakapan yang ada pada telepon genggam EP turut menguatkan keterlibatannya dalam sindikat peredaran narkoba.
“Begitu juga dengan timbangan digital yang kami temukan dalam jok sepeda motornya,” kata dia.
Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan ke rumah yang dihuni EP. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam saku celana yang tergantung di dalam kamar. Kemudian ada senjata api rakitan, golok, alat isap sabu, klip plastik bening yang diduga bekas poket sabu, dan timbangan digital.
“Ada juga telepon genggam beserta bekas bungkus plastik paket kiriman yang turut kita amankan,” ujarnya.
Dari tiga lokasi giat, Heri menyebutkan seluruh barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai 50 gram.
Lebih lanjut, pihak Kepolisian telah mengamankan EP dan GD di Mapolresta Mataram. Pemeriksaan oleh penyidik dikatakan Heri masih berjalan.
Terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan serta peran M dan AG, dipastikan Heri masih dalam pengejaran anggotanya di lapangan.
Untuk kasus ini, EP dan GD terancam pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan ancaman dalam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.