26.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminalPolisi Gerebek Satu Kos-Kosan di Babakan, Empat Orang Kedapatan Nyabu

Polisi Gerebek Satu Kos-Kosan di Babakan, Empat Orang Kedapatan Nyabu

Mataram (Inside Lombok) – Sebuah kos-kosan di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram menjadi sasaran penggerebekan polisi setelah diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (5/3) dini hari.

Keempat terduga pelaku antara lain tiga orang pria inisial DDA (31), MTH (34), dan IGAS (29), serta seorang perempuan inisial LA (33). Keempatnya ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kos milik DDA dan MTH dengan barang bukti sabu seberat 1,2 gram.

Atas temuan itu, petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah milik terduga MTH. Meskipun tidak ditemukan narkotika, polisi berhasil mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba seperti kllip plastik kosong, pipet yang telah dimodifikasi, timbangan elektronik.

“Klip kosong dan barang lain tersebut diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi sabu, dan dari hasil tes urine mereka semua positif mengkonsumsi metamfetamin (sabu)”, jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Barang bukti lain yang diamankan adalah sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu kos-kosan di wilayah Babakan sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba menemukan keempat terduga baru selesai mengkonsumsi sabu di dalam kamar,” jelas Bagus.

Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara dalam waktu lama. “Dari hasil tes urine keempat yang diamankan, positif metamfetamin, “jelasnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer