Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, menangkap dua orang laki-laki yang merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 1:30 WITA di Desa Loangmaka Kecamatan Janapria.
Dua warga desa Loangmaka berinisial A (42), S (50) itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi.
“Ini pengedar dan pemakai. Yang kita amankan dua orang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap”,kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Selasa (10/9/2020).
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 7,32 gram.
“Diamankan juga dua buah handphone”,ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan tiga bandar narkoba ini atas informasi dari masyarakat. Di mana, di rumah terduga tepatnya di desa Loangmaka kerap terjadi transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok tengah melakukan penangkapan”,katanya.
Setelah terduga diamankan dilakukan penggeledahan badan dan dan ditemukan beberapa barang bukti. “Barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah”,ulasnya.
Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.