24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaKriminalPolisi Tangkap Empat Warga Gunungsari, Terciduk Kuasai 3,4 Gram Sabu

Polisi Tangkap Empat Warga Gunungsari, Terciduk Kuasai 3,4 Gram Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Polisi menggelar pemberantasan narkotika digelar pada (26/7) sekitar pukul 19.00 Wita, empat warga dari Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berhasil ditangkap. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,4 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram itu. Salah satu yang diamankan merupakan seorang perempuan dengan inisial MA.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyebut bahwa keempat terduga pelaku masing-masing berinisial SH, MA, IMDY, dan A. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan Cakranegara.

“Petugas pertama kali menangkap SH dan MA saat mereka berada di depan sebuah toko di Jalan Pejanggik, Karang Jangkong. Keduanya diduga tengah menunggu calon pembeli,” jelas AKP Bagus Suputra (28/7).

Hasil pemeriksaan awal terhadap SH membuka jalan bagi polisi untuk melakukan pengembangan. Mereka kemudian menyasar kediaman IMDY, yang diketahui sebagai kekasih MA, di Gunungsari, guna mencari pelaku lain berinisial A yang diduga sebagai pemasok.

Di lokasi tersebut, IMDY berhasil diamankan. Sementara A ditangkap di rumahnya yang masih berada di wilayah yang sama. “Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa titik lain, termasuk rumah SH, IMDY, dan A. Dari sana, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika.

Keempat terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer