Lombok Tengah (Inside Lombok) – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap seorang penjual Narkoba jenis sabu inisial AM (35).
Pelaku yang merupakan warga Desa Rambitan, Kecamatan Pujut itu ditangkap saat hendak transaksi jual beli barang haram itu di wilayah Pasar Seni Kuta, Kamis (2/7) pukul 23.00 WITA.
“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Pasar seni Kuta,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian SIK, Jumat.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya atas laporan itu Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK bersama anggota turun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti jenis sabu. Sehingga pelaku langsung digelandang ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan, adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku berupa 16 poket sabu yang sudah siap eder atau sudah terbungkus klip dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp260 ribu seta dua buah telepon selular.
“Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6,61 gram,” katanya. (Ant)