25.5 C
Mataram
Sabtu, 21 Desember 2024
BerandaKriminalPolres Lombok Barat Tangkap 52 Pelaku Kriminal

Polres Lombok Barat Tangkap 52 Pelaku Kriminal

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap sebanyak 52 warga selama operasi Jaran Gatarin 2020 karena diduga melakukan tindak pidana kriminal.

Operasi itu dilaksanakan 10 s/d 23 Februari 2020, dengan sasaran 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo, di Lombok Barat, Senin, dalam jumpa pers mengungkapkan dari kasus 3C yang berhasil diungkap tersebut, jajarannya berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan dari salah satu pelaku yang diamankan.

Ia menyebutkan 52 warga yang ditangkap, terdiri atas tersangka yang merupakan target operasi (TO) sebanyak tiga orang, dan tersangka non-TO sebanyak 49 orang.

- Advertisement -

Para TO yang sudah berstatus tersangka tersebut terdiri atas satu orang tersangka curat, satu orang tersangka curas (tersangka anak di bawah umur), dan satu orang tersangka curanmor.

Untuk tersangka non-TO yang ditangkap terdiri atas 44 orang tersangka kasus curat, satu orang tersangka kasus curas, dan empat orang tersangka kasus curanmor.

“Selama operasi Jaran Gatarin 2020, didominasi pengungkapan kasus curat dengan modus operandi membongkar gudang dan rumah masyarakat, kemudian disusul kasus curanmor,” ujar Bagus.

Operasi Jaran Gatarin 2020 bertujuan untuk menekan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian, perampokan, penjambretan dan premanisme. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer