Lombok Tengah (Inside Lombok)- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap HB (28), warga Dusun Pancor Desa Tumpat Kecamatan Pujut pada Selasa (26/5/2020) pukul 21:22 Wita. HB ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Rabu (27/5/2020) menerangkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di tempat tinggal pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Sehingga tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Dari penggerebekan tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan pemilik rumah atas nama HB”, terangnya.
Tim menggeledah badan dan rumah HB dan di temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram yang disimpan di dalam dompet pelaku.
Ditemukan juga beberapa barang bukti lain, diantaranya berupa satu buah kotak warna putih berisikan klip kosong. Kemudian tiga buah rangkaian alat hisap berupa bong.
“Berdasarkan temuan itu maka selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Loteng mengamankan terduga ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut”,katanya.
Begitu pula dengan barang bukti juga dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah.