24.5 C
Mataram
Minggu, 29 September 2024
BerandaKriminalPolres Loteng Ungkap Belasan Kasus Pidana, Paling Banyak dari Wilayah Hukum Polsek...

Polres Loteng Ungkap Belasan Kasus Pidana, Paling Banyak dari Wilayah Hukum Polsek Mandalika

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap belasan kasus selama operasi Jaran Rinjani 2024 yang dimulai sejak dua pekan terakhir. Wakapolres Loteng, Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan dalam operasi yang dilakukan dua pekan pihaknya mengungkap sejumlah 17 kasus yakni 10 kasus curanmor, enam kasus curat dan satu kasus curas.

Dari 17 kasus yang diungkap tersebut melebihi target operasi yakni sebanyak tiga kasus lebih 14 kasus atau dengan persentase pengungkapan sebesar 563 persen. “Dari 17 kasus diungkap dan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka, dengan 12 jenis barang bukti terdiri dari 9 unit sepeda motor, satu unit Roda tiga, tujuh m HP, 100 Kg Gabah, Satu unit speaker, empat buah kunci T, satu buah Palu besar, satu buah parang dan dua lembar surat nota pembelian emas,” terangnya.

Dijelaskan, kasus yang paling banyak diungkap berada di Kecamatan Pujut Wilayah Hukum Polsek Kawasan Mandalika. “Para pelaku kebanyakan dari wilayah Pujut ada juga dari wilayah Praya Timur, Janapria, Jonggat dan juga ada dari wilayah Mataram,” ungkapnya.

Para pelaku kasus curanmor dan curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

- Advertisement -

Selain itu, motif dari para tersangka melakukan kejahatan ini rata-rata mengaku untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, bahkan ada juga yang kecanduan main judi online atau main slot. “Kita tanya mereka kebanyakan mereka jawab untuk main slot, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Pihaknya, mengimbau kepada masyarakat Loteng untuk mencegah terjadinya aksi tindak kejahatan seperti curanmor, curat dan Curas jadilah polisi bagi diri sendiri, artinya masyarakat harus bisa mengamankan barang-barang berharga.

“Saat meninggalkan rumah laporkan kadus kaling dan bhabinkamtibmas untuk mempermudah pengamanan dan patroli, simpanlah kendaraan ditempat yang aman dan mudah diawasi, gunakan kunci ganda guna mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana,” tandasnya.

Sementara Itu, salah satu tersangka inisial H yang tertangkap karena melakukan kejahatan membobol salah satu toko retail modern dan mengambil uang di brankas di wilayah Praya tengah mengaku bahwa aksi yang dilakukan untuk kebutuhan bermain judi online dan membeli sabu. “Saya hanya ikut sama teman, saya menunggu di luar saja, mencuri untuk keperluan sehari-hari,” katanya. (fhr)

- Advertisement -


Berita Populer