Lombok Timur (Inside Lombok) – Polres Lombok Timur (Lotim) melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) sabu dan ganja yang didapatkan dari dua kasus narkotika yang ditangani. Total sabu yang dimusnahkan seberat 96,68 gram, kemudian ganja seberat 684,56 gram.
Wakil Kapolres Lotim, Kompol Radit mengatakan dua kasus narkotika yang berhasil diungkap antara lain dengan tersangka NS asal Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka inisial LAP asal Desa Sakra, Kecamatan Sakra diduga menguasai narkotika jenis ganja.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan di Polres Lotim dengan didampingi oleh beberapa pihak terkait dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan. Sementara untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong sampah.
Sejak awal tahun 2024 sendiri, Tim Satres Narkoba Polres Lotim telah berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus narkoba. Di mana kasus narkoba tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan yang ada dan langsung dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
Untuk kedua kasus narkoba yang dilakukan pemusnahan BB tersebut merupakan kasus yang masih berproses dan belum dinyatakan inkrah. Di mana kasusnya masih berproses di pengadilan sesuai peraturan yang berlaku. (den)