Lombok Timur (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Dalam operasi yang berlangsung pada malam hari, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lotim, IPTU Muhammad Naufal Trinugraha mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik sedang berisi ganja, satu lembar kertas linting, sebuah toples, serta sejumlah uang pecahan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar IPTU Naufal, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui bukan residivis, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Meskipun tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku diduga merupakan pengedar aktif yang beroperasi di wilayah tersebut. “Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.
Polres Lotim juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (den)

