Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram lebih sepanjang kegiatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari hingga Oktober 2019.
“Jumlah sabu-sabu yang disita dalam pengungkapan kasus periode Januari hingga Oktober 2019, ada sebanyak 1.883,26 gram atau setara dengan 1,8 kilogram lebih,” kata Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa di Taman Sangkareang, Mataram, Senin.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, Tim Satresnarkoba Polres Mataram juga menyita ganja sebanyak 21,81 gram dan pil ekstasi sebanyak 93 butir.
Jumlah narkoba yang disita pada periode Januari hingga Oktober 2019, jelasnya, terungkap dari 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 61 orang.
Dari 50 kasus tersebut, lanjutnya, ada yang masih dalam proses penyidikan hingga ada juga yang sudah mendapat putusan pidana pengadilan dan menjalani hukuman di Lapas Mataram.
Dalam pengungkapan kasus terbarunya, Tim Satresnarkoba Polres Mataram pada Kamis (10/10) sore berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang cukup besar dengan berat mencapai 101,06 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam barang bawaan milik pasangan suami istri (pasutri) asal Rawamangun, Jakarta. (Ant)