31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Ungkap Jaringan Peredaran Pil Ekstasi

Polresta Mataram Ungkap Jaringan Peredaran Pil Ekstasi

Mataram (Inside Lombok) – Tim Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap jaringan peredaran pil ekstasi di wilayah Lombok.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin, mengatakan jaringan ini berhasil terungkap berkat strategi “undercover buy” (polisi menyamar sebagai pembeli).

“Hasilnya, kita dapat dua orang anggota jaringannya dengan barang bukti puluhan pil ekstasi,” kata Elyas.

Awalnya dikatakan, anggota yang menyamar melakukan kesepakatan pembelian dengan pelaku berinisial AZP (25). Sebanyak 50 butir pil ekstasi dipesan.

“Pelaku AZP sepakat dan minta ketemu (transaksi) di salah satu rumah makan, di Jalan Brawijaya, Kota Mataram,” ujarnya.

Setibanya AZP di lokasi, Tim Satreskrim Polresta Mataram yang berada di bawah kendali AKP Elyas Ericson langsung menciduknya dan melakukan penggeledahan badan.

“Sebanyak 30 butir pil ekstasi kita temukan. Seluruh pil ekstasi disimpan terpisah dalam lima klip plastik bening. Setelah ditimbang, beratnya 14,64 gram,” ucap Elyas.

Setelah mengamankan AZP dengan barang bukti pil ekstasi. Tim menemukan identitas asal-usul barang haram tersebut. Kepada polisi, AZP mengaku dapat pil ekstasi dari seorang rekannya berinisial PAW (28).

“Malam itu juga kita minta rekannya (PAW) datang ke TKP (rumah makan),” katanya.

Tak lama berselang, PAW pun datang dan langsung diciduk kepolisian. Namun dari penggeledahan badan, Elyas mengatakan bahwa anggotanya tidak menemukan barang bukti narkoba.

Awalnya polisi menduga PAW berperan sebagai bandar. Namun dari hasil interogasi, PAW mengaku dapat barang dari salah seorang yang dia sebut sebagai “big bos” asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

“Tapi pas kita kembangkan ke lokasi yang disebut, orangnya tidak kita temukan,” ujarnya.

Karena itu, Elyas menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan perburuan di lapangan. Identitas orang yang disebut PAW sebagai “big bos” telah dikantongi tim lapangan.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan rekam jejak kriminal kedua pelaku. Diketahui PAW adalah seorang residivis kasus narkoba.

“Sebelumnya pernah ditangkap kasus yang sama oleh Tim Polda NTB. Dia menjalani hukuman empat tahun penjara,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 127 Huruf a dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer