Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melalui Tim Sub Dit II Dit Res Narkoba Polda NTB berhasil membekuk seorang pria dengan inisial SM (27) yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (28/02/3019). SM diamankan di sebuah homestay di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, menerangkan bahwa SM ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat sekitar soal kecurigaan mereka terhadap tersangka SM. Saat ditangkap, barang bukti sabu-sabu telah habis dipakai oleh tersangka.
“Sabu-sabunya sudah habis digunakan. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah memakai sabu-sabu sejak lama,” ujar Satra saat gelar perkara di ruang Sub Dit II Dit Res Narkoba Polda NTB, Selasa (05/03/2019).
Satra juga menerangkan, bahwa Tim Sub Dit II bergerak ke rumah SM yang berada tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka, Tim Sub Dit II menemukan satu (1) bungkus narkotika jenis ganja sebesat 26.89 gram. Jumlah tersebut setara dengan uang tunai Rp400 ribu.
Dari tangan tersangka, Tim Sub Dit II mengamankan seperangkat alat hisap sabu beserta ganja yang diamankan di rumah SM sebagai barang bukti. Saat ini SM telah diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya tersebut SM akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun.