25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPura-Pura Cari Jangkrik, Warga Montong Are Gasak Isi Rumah Orang

Pura-Pura Cari Jangkrik, Warga Montong Are Gasak Isi Rumah Orang

Lombok Barat (Inside Lombok) –

Seorang warga desa Montong Are, Kediri berinisial SA alias Bergek (32) kembali diamankan polisi karena melakukan pencurian dengan modus berpura-pura mencari jangkrik. Padahal ia diketahui baru beberapa bulan keluar dari penjara.

“SA ini melakukan pencurian satu unit TV dan uang tunai sebesar Rp 6 juta. Dengan membobol rumah warga di dusun Gelogot, desa Montong Are, Kediri pada 6 November 2021 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (17/11/2021).

Dharma menuturkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku ini terlebih dahulu mengelilingi rumah korbannya dengan berpura-pura mencari jangkrik. Setelah merasa situasi aman, SA pun langsung menjalankan aksinya.

“Pencurian ini terjadi di kamar anak perempuan korban, di mana pada saat itu, anak korban sedang tidur di kamar adiknya. Lalu sekitar pukul 03.00 Wita, saat kembali ke kamarnya si anak kaget melihat kamarnya sudah berantakan” beber dia.

Anak korban terkejut dan memberitahukan hal itu kepada ayahnya. Kemudian mereka segera memeriksa kondisi rumah dan barang-barang berharga milik mereka. Lalu ditemukan ada bekas congkelan di jendela sebelah kamar anaknya.

“Setelah memeriksa seluruh bagian rumah, ternyata beberapa barang yang ada di kamar anaknya hilang,” ujar Dharma. Barang milik korban yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain televisi 32 inch serta uang tunai Rp6 juta dan satu unit HP beserta chargernya.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri,” imbuhnya. Untuk membobol rumah korban, pelaku diduga masuk dengan cara merusak pagar pekarangan rumah korban yang tingginya sekitar 1,5 meter.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa TV yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban ternyata dikuasai oleh seseorang di Lombok Tengah. “Kita peroleh jawaban dari orang yang menguasai TV itu bahwa dia memperolehnya dari SA. Sehingga tim langsung melakukan pengejaran,” tutur Kasat Reskrim Polres Lobar ini.

SA pun diamankan saat berada di salah satu rumah warga di Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Saat penangkapan, diamankan juga barang bukti HP hasil curian pelaku.

“Sedangkan uang hasil curiannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas dia. Kini tersangka telah diamankan di Polres Lobar dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer