27.9 C
Mataram
Minggu, 20 Juli 2025
BerandaKriminalRugikan Negara Rp4,4 Miliar, Polisi Bekuk Penyewa Alat Berat Milik Pemprov NTB...

Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Polisi Bekuk Penyewa Alat Berat Milik Pemprov NTB di Labuan Bajo

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil mengamankan Muhamad Efendi, penyewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB pada tahun 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei,” ujar AKP Regi Halili, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Senin, (26/5). Diterangkan, Saat ditangkap Efendi yang tercatat merupakan warga Kediri, Lombok Barat, tidak melakukan perlawanan.

Efendi langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Yang bersangkutan adalah penyewa alat berat, dan saat ini masih kami periksa di Unit Tipikor,” lanjut Regi.

Penyelidikan kasus penyewaan alat berat ini sebelumnya sempat mengalami hambatan karena Efendi beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, dan sejumlah dokumen telah diserahkan kepada BPKP untuk keperluan audit. “Kami sudah menyerahkan hasil audit ke BPKP dan kini masih dalam tahap telaah,” tambah Regi.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwansyah, pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Sejumlah alat berat seperti eskavator telah diamankan di wilayah Lombok Timur, dan kemudian diserahkan kembali ke Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi di Ampenan, Kota Mataram.

Selain ekskavator, polisi juga tengah melacak keberadaan mixer molen dan dump truk yang belum ditemukan. Diketahui, penyewaan alat berat ini dilakukan oleh Efendi pada tahun 2021 dan menyebabkan kerugian internal pada Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar.

Kerugian ini berasal dari nilai alat berat yang belum dikembalikan, seperti eskavator, molen, dan dump truk. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil)

- Advertisement -


Berita Populer