Lombok Barat (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lobar telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret mantan kades Terong Tawah yang berinisial S dan mantan sekdesnya yang berinisial HB. Keduanya kini sudah tidak lagi menjadi perangkat desa setempat.
“Untuk kasus Terong Tawah ini tersangkanya sudah kita tetapkan juga, itu sekitar 2 atau 3 hari yang lalu” kata Kasat Reskrim Polres Lobar, Dhafid Siddiq, S.H., S.I.K, saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/08/2020).
Dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 480.000.000.
“Ini kasusnya terkait dengan DD (Dana Desa) dan Alokasi Dana Desa, pada waktu beliau menjabat,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diseret karena dana desa yang disalahgunakan yang mana sebagiannya dialokasikan untuk pembangunan. Kemudian ada juga pembangunan fiktif, di mana pembangunan tersebut sudah ada laporannya tetapi bentuk fisik dari bangunan tersebut tidak ada. Sebagian juga dialokasikan untuk mark up, di mana laporan harga dibuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sebut AKP Dhafid Siddiq.
Laporan dari masyarakat terkait kasus ini sudah diterima oleh Satreskrim Polres Lobar sejak tahun 2018 lalu. Dan hasil penyelidikannya baru terungkap sekarang.
“Kita bisa mudah melakukan penyelidikan terhadap pejabat itu justru ketika dia sudah tidak lagi menjabat. Karena ketika masih menjabat pasti banyak yang menutup-nutupi” ungkap Kasat Lantar Polres Lobar ini.