31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalSatu Keluarga di Dasan Agung Diamankan Polisi Karena Jual Sabu

Satu Keluarga di Dasan Agung Diamankan Polisi Karena Jual Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Tim Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial TR (32), NA (21) dan BR (47), Senin (13/05/2019). Ketiga tersangka yang masih merupakan satu keluarga tersebut diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Dasan Agung Bawak Bagik Utara, Kecamatan Selaparang, Mataram.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa ditangkapnya ketiga tersangka berdasarkan dari laporan warga yang di Gang Dahlia, Lingkungan Dasan Agung Bawak Bagik sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Mataram pun menyatroni lokasi yang dimaksud.

“Kita dapat laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersangka. Mereka merupakan penjual narkoba jenis sabu sehingga langsung kita melakukan penggerebekan,” ujar Saiful, Kamis (16/05/2019) saat memimpin gelar perkara kasus tersebut di Polres Mataram.

Saat dilakukan penggerebekan, TR dan NA sendiri didapati sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana NA merupakan ipar dari TR. Dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kaling) setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga sabu-sabu dengan berat total 1.88 gram serta uang tunai sejumlah Rp3 juta. Selain itu, ditemukan juga beberapa peralatan untuk menghisap sabu-sabu di kamar tidur TR.

“Barang tersebut ditemukan di kamar milik TR,” ujar Saiful.

Setelah barang bukti ditemukan, TR dan NA segera dibawa ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, BR yang merupakan mertua dari TR juga ikut diringkus untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil introgasi, ketiga tersangka tersebut mengaku bahwa sabu-sabu yang berhasil disita merupakan miliki TR yang akan dijualnya kepada konsumen. TR sendiri mengaku telah menjual sabu-sabu yang didapatnya dari seseorang di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram sejak enam bulan yang lalu, dimana TR bisa menjual 10 gram sabu-sabu setiap minggunya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Mataram sendiri masih melakukan pengembangan dari kasus ini.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer