Mataram (Inside Lombok) – Tiga karyawan gudang elektronik di wilayah Cakranegara terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ketiganya kedapatan menyelundupkan 53 receiver parabola dari tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan aksi komplotan tersebut diketahui setelah korban sekaligus pemilik gudang membuat laporan ke unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram. Korban mengeluhkan adanya barang-barang yang hilang dari toko elektronik miliknya. Di mana ada 53 dus receiver parabola yang hilang selama empat bulan, terhitung sejak September 2021 hingga Januari 2022.
“Proses penyelidikan berjalan dalam waktu dan tempo sesingkat-singkatnya, penyidik berhasil menemukan sebuah tindak pidana penggelapan dalam jabatan barang elektronik,” ujar Astawa, Selasa (8/3). Atas kejadian tersebut korban diketahui mengalami kerugian besar.
Dari hasil yang ditemukan Sat Reskrim Polresta Mataram setelah melakukan proses penyelidikan, ketiga karyawan yang sebelumnya menjadi saksi dinaikan ke penyidikan dengan adanya kelangkaan barang bukti. Bahwa ketiga pelaku melakukan penggelapan barang-barang elektronik.
“Kami menaikan status saksi menjadi tersangka. Di mana saat ini ketiga pelaku yang berinisial HK, JO dan YI sudah kita tetapkan status tersangka,” tuturnya. Ketiganya saat ini telah ditahan di rutan Polresta Mataram, dan terancam disangkakan pasal 374 KUHP pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Modus ketiga pelaku dalam melancarkan aksi penggelapan tersebut yakni, pelaku mengambil momen setiap kali ada pembelian mesin cuci di toko tersebut, maka receiver parabola dimasukkan juga ke dalam mesin cuci. Sehingga saat mesin cuci dikirimkan ke pembeli, sekaligus dilakukan penyelundupan untuk barang lainnya.
“Jadi barang itu diketahui hilang setelah dilakukan audit di gudang, dan diketahui ada puluhan dus receiver yang hilang. Makanya proses penyelidikan berjalan setelah mereka melapor ke Polresta Mataram,” ungkapnya.
Para pelaku menjual barangnya dengan harga satuan Rp3,2 juta. Masing-masing mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Di mana keuntungan didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari ketiga pelaku, ada yang sebagai penjual, memasukan barang ke dalam mesin cuci dan sebagai sopir.
“Dijual (barangnya, red) sementara masih kita telusuri ke mana, karena dari hasil pengakuan mereka dipecah-pecah, tapi sebagian besar ke Lombok Tengah. Nanti juga kita akan pengembangan ke Lombok Tengah,” terangnya.
Sementara itu, total kerugian yang dialami oleh perusahaan dari hitung-hitungan ratusan juta, karena mereka sendiri mendapat keuntungan dari masing-masing dus itu Rp3,2 juta. “Jadi kalau kita hitung polos dari 50 sekian dus yang hilang sekitar Rp150 jutaan dari keuntungan mereka. Kalau dari perusahaan saya kira lebih besar daripada itu harganya,” jelasnya. (dpi)