29.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaOknum PNS ditangkap Kedapatan Menipu Pembelian Beras

Oknum PNS ditangkap Kedapatan Menipu Pembelian Beras

Mataram (Inside Lombok) – Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat penipuan pembelian beras bantuan Covid-19. Terduga tersangka inisial MHR dilaporkan oleh korban inisial M setelah mengirimkan 40 ton beras, tapi tidak kunjung menerima pembayaran.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan MHR diketahui merupakan PNS di Kantor Gubernur NTB. Ia menerima kiriman beras 40 ton dari M setelah korban menerima informasi bahwa MHR akan membeli beras yang nantinya digunakan untuk bantuan masyarakat terdampak pandemi.

“Sehingga dengan adanya penyampaian itu, korban merasa tertarik dan memberikan 40 ton beras. Yang mana sisa pembayaran beras tidak juga diberikan kepada korban,” ungkap Astawa, Selasa (8/3).

Diterangkan, sebelumnya korban sempat menerima pembayaran atau uang muka sejumlah Rp212 juta untuk 40 ton beras yang dipesannya. Pemesanan beras dilakukan MHR dalam tiga tahap; pertama dengan nilai Rp105 juta untuk 10 ton dan baru di DP Rp21 juta; kedua dengan nilai Rp106 juta untuk 10 ton baru diberikan DP Rp21 juta; ketiga 20 ton senilai Rp210 juta dan baru DP Rp170 juta.

- Advertisement -

Dari total pembayaran yang seharusnya Rp421 juta baru diberikan DP Rp212 juta. Sedangkan sisanya yang Rp209 juta belum dibayarkan. “Karena tidak kunjung diberikan pembayaran sisanya, akhirnya korban berinisiatif untuk mengecek ke kantor Gubernuran dan ternyata informasi itu tidak ada (pembelian beras untuk covid, Red) atau alias fiktif,” terangnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyidikan. Sehingga melalui mekanisme pelaporan ditemukan adanya tindak pidana. “Dengan adanya kelengkapan alat bukti berikut juga beberapa saksi sudah diperiksa oleh penyidik, di mana ada sanksi menguatkan pelaku. Sehingga modus dilakukan oleh pelaku sinkron dengan keterangan yang diterima oleh korban ataupun oleh saksi,” jelasnya. Saat ini MHR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Mataram. Ia terancam disangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer