Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang perempuan asal Kecamatan Batukliang Utara inisial N (36) diciduk Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Senin (13/12/2021) lalu pukul 22.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Kamis (16/12/2021) mengatakan, barang bukti yang diamankan di TKP yakni narkoba jenis sabu seberat 3,2 gram. “Diamankan juga satu buah rangkaian alat hisap, empat buah HP berbagai merk, buku rekening dan uang tunai Rp644 ribu,” jelasnya.
Penangkapan pelaku yang dipimpin langsung olehnya itu berawal dari informasi masyarakat. Di mana, di rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba mendalami informasi dari masyarakat tersebut.
“Begitu mengetahui terduga berada di rumahnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah terduga dan dilakukan penangkapan,” katanya. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumahnya dan sempat membuang barang bukti yang diduga sabu sebanyak dua poket.
Dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti satu bungkus klip transparan yang berisikan sabu di selipan buku tulis yang berada di atas meja di dalam kamar tidur milik N.
Setelah diinterogasi, N mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim membawanya beserta barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (irs)