Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial IGC (41), warga Abian Tubuh Selatan, Kecamatan Cakranegara. Ia diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,22 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/1) dini hari, di sebuah pekarangan rumah kosong di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pekarangan rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap IGC bersama barang bukti shabu yang sudah dikemas. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria terduga pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis shabu seberat lebih dari 52 gram. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram,” ujar Bagus.
Setelah penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, sebuah kos di wilayah Abian Tubuh Selatan (TKP 2). Di sana, dari upaya penggeledahan yang dilakukan petugas tidak menemukan barang-barang terkait tindak pidana Narkoba.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang-barang lain untuk mendukung aktivitas peredaran Narkoba. Barang-barang ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku,” jelasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Mataram tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penyelidikan difokuskan pada asal-usul barang haram tersebut dan daftar pembeli yang telah bertransaksi dengan IGC. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat. (r)