30.5 C
Mataram
Selasa, 14 Mei 2024
BerandaKriminalSeorang Pria di KLU Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur,...

Seorang Pria di KLU Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Modus Berikan Uang dan Mengancam

Lombok Utara (Inside Lombok) – Lagi-lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi. Kali ini menimpa seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Lombok Utara, di mana pelaku adalah kakak ipar korban sendiri.

Terduga pelaku inisial S (41) diketahui melancarkan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) 2021 lalu hingga kelas 8 SMP di akhir 2022. Kasus asusila itu pun terungkap setelah guru sekolah korban menyita dan mengecek HP milik korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara, Bagiarta mengatakan pihaknya saat ini melakukan pendampingan terhadap korban. Termasuk untuk pelaporan ke Polres Lombok Utara pada Rabu (13/12) siang kemarin.

Selanjutnya korban juga akan diberikan pendampingan dari tim psikolog anak LPA NTB untuk pendampingan rehabilitasi mental korban. “Tinggal besok kami dari LPA akan mendampingi untuk proses visumnya, dan kita dari LPA akan tetap mendampingi korban sampai proses hukum ini berakhir di pengadilan,” ujarnya.

- Advertisement -

Diterangkan, kondisi korban saat ini diakui mengalami tekanan mental dan menunjukkan gejala takut bertemu laki-laki. Namun korban telah memberikan keterangan cukup lengkap ke pihak kepolisian dengan pendampingan dari ayah kandungnya juga. “Dan dia juga takut ketemu kakak kandungnya yang perempuan, karena kakak kandungnya tetap menyalahkan korban dengan membela suaminya sendiri,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak LPA, dalam melancarkan aksinya terduga pelaku melakukan pengancaman. “Memang ada ancaman dari terduga pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya (korban, Red). Karena setiap habis melakukan itu korban selalu dikasih uang. Itu bervariasi kadang Rp20 ribu, kadang Rp50 ribu,” ungkap Bagiarta.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki menerangkan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Pihaknya pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya, Rabu (13/12) kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita.

“Saat dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui perbuatannya. Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer