Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan tiga orang pemuda dengan inisial SHM (35), JP (23), dan SY (24), Selasa (11/06/2019). Pasalnya tiga pemuda tersebut kedapatan sedang menggelar pesta sabu-sabu di Lingkungan Rukang Jangkuk Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Mataram.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa diamankannya ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan masyarakat yang gerah mengetahui bahwa sering terjadi pesta sabu-sabu di rumah tersangka SHM. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram segera bergerak mengamankan ketiga tersangka.
“Sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan informasi tentang peredaran narkotika di rumah saudara SHM. Mereka bertiga ada di rumah tersangka ini untuk pesta sabu-sabu,” ujar Saiful, Kamis (13/06/2019) di Mataram.
Dari hasil pemeriksaan di rumah tersangka SHM sendiri, Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti. Antara lain 1 buah bong alat hisap sabu, 4 buah jarum kompor sabu, 3 buah korek api gas, 2 buah pipa kaca yang diisi sabu seberat 1.20 gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah gunting, 2 buah pipet plastik, dan 1 buah tutup botol yang telah dilubangi. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka SHM.
“Menurut keterangannya (tersangka) juga mereka sudah sering mengkonsumsi benda terlarang ini, dan kami sudah dari proses penyidikan ada beberapa nama yang jadi target Polres Mataram selanjutnya,” ujar Saiful.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun.
Saiful sendiri menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian khusus dari Polres Mataram. Karena itu, Saiful mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib seandainya mendapati ada tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.