Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba di wilayah Pejeruk Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Kamis (13/01).
Keempat terduga yang tinggal di wilayah Ampenan tersebut sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta. Masing-masing berinisial RA (23), I (32) dan DA (41) diamankan di wilayah Kebon Jeruk Ampenan. Kemudian B (49) diamankan di kediamannya di wilayah Ampenan Utara Mataram.
“Awalnya tim Opsnal menangkap RA, I dan DA serta barang bukti. Atas pengakuan ketiganya bahwa mereka membeli barang tersebut dari terduga pelaku B, sehingga tim langsung memburu B dan berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol Yogi Purusa Utama, Kamis (13/01) usai penangkapan.
Yogi menjelaskan kronologi pengungkapan tindak pidana narkotika ini berasal dari informasi masyarakat sekitar TKP. Atas laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
“Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.06 gram dan jenis extasi seberat 1,64 gram, juga 3 buah Hp, serta uang tunai Rp650 ribu,” jelas Yogi.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Mataram untuk kepentingan proses perkara lebih lanjut. “Atas tindakannya, terduga (pelaku) diancam Pasal 114 (1), 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara,” tandas Yogi. (r)