Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram bersama Tim Resmob Polsek Lingsar pada Minggu (12/05/2019) berhasil mengamankan empat (4) orang tersangka pelaku pencurian yang terjadi di Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial WAR (31), DEA (22), SP (21), dan AM (18).
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa keempat tersangka tersebut melakukan aksinya, Jumat (26/04/2019) sekitar pukul 21.00 Wita di rumah korban berinisial SA (26) di Jl. Gora II, Dasan Bagik Nunggal, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar. Setelah sukses melakukan pencurian di lokasi tersebut, keempat tersangka kembali melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda.
“Pada hari Minggu (05/05/2019) sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di salah satu rumah di Dusun Manjeli Permai, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar dimana tersangka kembali melakukan pencurian dengan cara merusak tembok pembatas selanjutnya merusak dan mencongkel gembok pintu rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Saiful, Selasa (14/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.
Satu TKP lainnya adalah Kantor Sekretariat Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Kecamatan Lingsar dimana keempat pelaku kembali tindak pidana pencurian dengan modus serupa, Senin (06/05/2019). Ketiga kasus pencurian itu pun masuk menjadi laporan kepolisian di Polsek Lingsar yang kemudian memburu para pelaku.
Keempat tersangka sendiri berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapat info dari masyarakat yang menerangkan bahwa salah satu tersangka masih menyimpan barang-bukti berupa sebuah spring-bed (Kasur, Red) dari hasil pencurian tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Resmob Polsek Lingsar kemudian berhasil mengamankan keempat tersangka dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil introgasi kepolisian sendiri para tersangka telah mengakui tindak pencurian yang dilakukannya. Selain itu, keempat tersangka mengaku melakukan pencurian ketika di bawah pengaruh minuman keras (miras). Uang hasil penjualan barang curian sendiri disebut para tersangka akan digunakan untuk bermain judi, membeli miras, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lingsar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk aksinya tersebut, keempat tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.