Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria asal Deli Serdang Sumatera Utara bersama dengan dua orang rekanan warga Lombok dibekuk tim subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah NTB.
Ketiga pelaku ditangkap di salah satu hotel di Selong Timur, penangkapan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial AA (35) laki-laki alamat Aikmel Lombok Timur, RH (19) laki-laki alamat Aikmel Lombok Timur dan M (35) warga Deli Serdang Sumatera Utara. Dengan barang bukti diamankan sebanyak 554,17 gram.
“Narkotika jenis sabu ini dibawa oleh tersangka inisial M warga aceh, dan modus membawanya dengan koper. Kemudian didalamnya terdapat berbagai lipatan pakaian, ada celana, kaos dan bantal,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (4/10).
Hal tersebut dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas bandara, sehingga bisa lolos membawa barang haram tersebut. Dengan meletakkannya ke dalam lipatan pakaian yang ada di dalam koper sebanyak 5 bungkus narkotika jenis sabu. Dimana M ini berangkat menggunakan salah satu maskapai dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok. Setelah sampai di BIZAM. Tersangka M dijemput oleh tersangka AA dan RH di bandara, kemudian dibawa menuju hotel di Selong Lombok Timur.
“Diantara pakaian ini terdapat beberapa selipan sabu yang dibawa dari Jakarta ke Lombok, masing-masing beratnya setelah ditimbang ketiga tersangka ini 1 kg,” ucapnya.
Selanjutnya A mengedarkan narkotika jenis shabu sebanyak 445,38 gram dan sisanya sekitar 554,17 gram disimpan oleh RH atas perintah A dan M mendapatkan sebesar Rp 43.000.000 dari mengantarkan narkotika jenis shabu dari Jakarta ke Lombok. “Karena ditemukan 554 gram, dalam selisih beberapa jam saja pada waktu waktu tanggal tersebut sudah terjual atau terdistribusi 445 gram,” terangnya.
Pengungkapan ini dimulai dari 21 September sampai dengan 1 Oktober 2023. Kegiatan pengungkapan ini beriringan dengan adanya satuan tugas penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo. Sementara kepada 3 tersangka ini, atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana hukuman mati minimal hukuman 20 tahun penjara,” katanya. (dpi)