25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalSimpan Sabu-sabu, Dua Oknum Sat Pol PP Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Simpan Sabu-sabu, Dua Oknum Sat Pol PP Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Dua oknum sat Pol PP bersama satu orang rekannya diamankan polisi beserta beberapa barang bukti. (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang oknum anggota satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) beserta satu orang temannya, yang diduga menyimpan sabu-sabu di Praya, Lombok Tengah.

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, Kamis (29/7/2021) di Praya mengatakan kedua oknum Sat Pol PP Lombok Tengah beserta satu orang temannya ditangkap pada Selasa (27/7) kemarin. Mereka berinisial RB (51), HR (37) dan AW (40). Ketiganya beralamat Praya.

“Dua orang oknum Sat Pol PP ini ada yang berstatus PNS dan honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswasta,”ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tangan ketiga terduga pelaku yakni sabu-sabu sebanyak 7,44 gram. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.

- Advertisement -

Disebutkan, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.

“Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Kasat Narkoba.

Dijelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba melakukan penangkapan di TKP.

Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

Berita Populer