Lombok Barat (Inside Lombok) – Berkat rekaman CCTV, spesialis pencuri burung dengan harga jual tinggi diringkus Polsek Labuapi. Pelaku berinisial Y (53) asal Kota Mataram itu diamankan pada Senin (5/6) kemarin.
“Pelaku ini spesialis pencuri burung. Modusnya keliling perumahan, kalau melihat rumah sepi dan ada burungnya, dia melancarkan aksinya,” beber Kapolres Lobar, AKBP Bagus Gede J dalam jumpa pers di Polres Lobar, Selasa (06/06/2023).
Pelaku disebut kerap kali menjalankan aksinya pada siang hari. Saat jam kerja dan lingkungan perumahan sepi. Terakhir kali, Y melancarkan aksinya di salah satu perumahan di wilayah Labuapi, sampai akhirnya diamankan polisi.
“Untuk sementara, ada lima burung yang berhasil kami amankan dengan nilai (harga jual) puluhan juta. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan untuk korban lainnya,” imbuh Bagus. Kata dia, lima burung beserta sangkarnya yang juga turut diamankan itu memiliki harga bervariasi. Mulai dari Rp2,5 hingga Rp3 juta beserta sangkarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y disebut melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Terlebih, motif pelaku disebutnya juga mengaku jika burung mudah dicuri dan dijual.
Terpisah, Kapolsek Labuapi, Iptu Baejuli menuturkan bahwa pihaknya berhasil meringkus Y berkat rekaman CCTV yang merekam jelas identitas motor yang digunakannya. Dalam rekaman itu, Y yang terlihat mengendarai sepeda motor membawa sangkar berisi burung hasil curiannya menuju ke arah selatan.
“Pelaku bisa kita identifikasi dengan nomor plat yang terekam dengan bantuan CCTV milik salah satu warga di BTN tersebut. Didapatilah identitas pelaku, kemudian kita melakukan pengamanan kepada pelaku ini dan (pelaku) sudah mengakui itu perbuatannya,” bebernya.
Menariknya, lanjut Baejuli, dalam menjalankan aksinya Y tidak melakukan pengrusakan di rumah korbannya. Ketika melihat ada rumah yang di dalamnya ada burung yang tergantung di sangkarnya, dan ketika kondisi rumah pemilik sepi, ia akan mengambilnya dengan cara melompati pagar rumah korban.
Atas perbuatannya, kini Y terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP junto 64 KUHP dengan ancam paling lama 7 tahun penjara. (yud)