Mataram (Inside Lombok) – Dua pria di Mataram inisial KM (33) dan YP (39) terpaksa berurusan dengan kepolisian, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Selaparang di rumah masing-masing pada Rabu (24/1) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Selaparang, IPDA Franto Akcheryan Matondang menerangkan aksi curanmor itu dilakukan keduanya pada 28 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu bengkel di wilayah Kecamatan Selaparang. Saat itu, korban membawa sepeda motornya ke salah satu bengkel untuk diperbaiki. Namun sepeda motor itu justru menjadi sasaran pencurian kedua terduga pelaku.
“Jadi korban ini lagi benerin motornya di bengkel, terus ada terduga pelaku menagih uang (utang, Red) ke pemilik bengkel. Karena tidak ada tanggapan dari pemilik bengkel, akhirnya diambil lah sepeda motor yang ada di bengkel,” ujar Franto, Jumat (26/1).
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah, hingga akhirnya melapor ke Polsek Selaparang untuk ditindaklanjuti. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui identitas dan lokasi terduga pelaku. “Untuk sepeda motor yang dicuri tidak dijual sama mereka, tapi disembunyikan di rumah temannya,” terangnya.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban diamankan. Atas perbuatan ini, dua terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sudah kita amankan keduanya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian. (dpi)